TUGAS ONLINE 6
MANAJEMEN PELAYANAN
RUMAH SAKIT
OLEH
HENINA DEVIYANTI
NIM : 2014–31-207
PELAYANAN FARMASI
A.
Definisi
Pelayanan kefarmasian adalah
bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan
kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Menurut
PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan
bertanggung jawab kepada pasien yang berkitan dengan sediaan farmasi dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Pelayanan kefarmasian dalam hal
memberikan perlindungan terhadap pasien berfungsi sebagai (Bahfen, 2006):
1. Menyediakan informasi tentang obat-obatan kepada tenaga kesehatan
lainnya, tujuan yang ingin dicapai mencakup mengidentifikasikan hasil
pengobatan dan tujuan akhir pengobatan, agar pengobatan dapat diterima untuk
terapi, agar diterapkan penggunaan secara rasional, memantau efek samping obat
dan menentukan metode penggunaan obat.
2. Mendapatkan rekam medis untuk digunakan pemilihan obat yang tepat.
3. Memantau penggunaan obat apakah efektif, tidak efektif, reaksi
yang berlawanan, keracunan dan jika perlu memberikan saran untuk memodifikasi
pengobatan.
4. Menyediakan bimbingan dan konseling dalam rangka pendidikan kepada
pasien.
5. Menyediakan dan memelihara serta memfasilitasi pengujian
pengobatan bagi pasien penyakit kronis.
6. Berpartisipasi dalam pengelolaan obat-obatan untuk pelayanan gawat
darurat.
7. Pembinaan pelayanan informasi dan pendidikan bagi masyarakat.
8. Partisipasi dalam penilaian penggunaan obat dan audit kesehatan.
9. Menyediakan pendidikan mengenai obat-obatan untuk tenaga
kesehatan.
B.
Pekerjaan Kefarmasian
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu
sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau
penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan pasien atau
masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan
persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan (PP 51, 2009). Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 yang dimaksud dengan:
1.
Nilai Ilmiah adalah
Pekerjaan Kefarmasian harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang
diperoleh dalam pendidikan termasuk pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman
serta etika profesi.
2.
Keadilan adalah
penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian harus mampu memberikan pelayanan yang
adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau serta
pelayanan yang bermutu.
3.
c. Kemanusiaan adalah dalam
melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus memberikan perlakuan yang sama dengan
tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial dan ras.
4.
Keseimbangan adalah dalam
melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus tetap menjaga keserasian serta
keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat.
5.
Perlindungan dan keselamatan
adalah Pekerjaan Kefarmasian tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata,
tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan pasien.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tujuan
pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam
memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian.
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan
Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
peraturan perundangan-undangan dan
3. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga
kefarmasian.
Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada
fasilitas pelayanan kefarmasian berupa:
1.
Apotek
2.
Instalasi farmasi rumah
sakit
3.
Puskesmas
4.
Klinik
5.
Toko obat atau
6.
Praktek bersama
Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam
menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian,
apoteker dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan atau tenaga teknis
kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker
dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli
Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
C.
Sumber Daya Manusia
(SDM)
1.
Apoteker
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker
dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker (PP 51, 2009). Apoteker harus
memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil
keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri
sebagai pemimpim dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola sumber daya
(manusia, fisik dan anggaran) secara efektif, selalu belajar sepanjang karir
dan membantu memberi pendidikan dan memberi peluang untuk meningkatkan
pengetahuan (Menkes RI, 2004).
2.
Asisten
Apoteker
Asisten apoteker memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan
apotek, yaitu (Umar, 2005):
1. Fungsi pembelian meliputi: mendata kebutuhan barang, membuat
kebutuhan pareto barang, mendata pemasok, merencanakan dan melakukan pembelian
sesuai dengan yang dibutuhkan, kecuali ketentuan lain dari APA dan memeriksa
harga.
2. Fungsi gudang meliputi: menerima dan mengeluarkan berdasarkan
fisik barang, menata, merawat dan menjaga keamanan barang. Fungsi pelayanan
meliputi: melakukan penjualan dengan harga yang telah ditetapkan, menjaga
kenyamanan ruang tunggu, melayani konsumen dengan ramah dan membina hubungan
baik dengan pelanggan.
D.
Administrasi
Administrasi merupakan proses pencatatan seluruh kegiatan teknis
yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Menurut Anief (1995), administrasi yang
biasa dilakukan apotek meliputi:
a.
Administrasi pembukuan yaitu
pencatatan uang masuk dan uang yang keluar.
b.
Administrasi penjualan yaitu
pencatatan pelayanan resep, penjualan bebas dan penjualan secara tunai dan
kredit.
c.
Administrasi pergudangan
yaitu pencatatan penerimaan dan pengeluaran barangd. Administrasi pembelian
yaitu pencatatan pembelian harian secara tunai atau kredit.
d.
Administrasi piutang yaitu
pencatatan penjualan kredit, pelunasan piutang dan penghasilan sisa piutang.
e.
Administrasi kepegawaian
yaitu pencatatan absensi karyawan dan gaji.
Selain itu, administrasi gudang farmasi diperlukan untuk
mempermudah pengawasan dan pengendalian perbekalan farmasi dibutuhkan dokumen
penyimpanan obat yang antara lain adalah :
1.
Buku Harian Penerimaan Obat
Berisi semua
catatan mengenai obat maupun catatan tentang dokumen obat yang akan diterima.
Buku Harian Penerimaan Obat ini diselenggarakan oleh kepala gudang.
2.
Buku Harian Pengeluaran Obat
Berisi semua
catatan mengenai obat maupun catatan tentang dokumen obat yang akan
dikeluarkan.
3.
Kartu Induk Persediaan Obat
Berisi catatan
penerimaan dan pengeluaran obat berdasarkan dokumen penerimaan dan/atau dokumen
pengeluaran yang diselenggarakan oleh Kepala Gudang/Kuasa Barang/Obat.
4.
Kartu Persediaan Obat
Berisi catatan
peneriman dan penerimaan dan pengeluaran obat sesuai dengan dokumen pengadaan
oleh Kepala Gudang yang berguna untuk :
a)
Pertanggungjawaban Kepala Gudang
b)
Sebagai alat kontrol bagi Kepala
Gudang
c)
Untuk mengetahui dngan cepat jumlah
persediaan obat dan menentukan kebutuhan berikutnya.
5.
Kartu Obat
Berisi catatan
penerimaan dan pengeluaran obat sesuai dokumen penerimaan dan pengeluaran obat.
Kartu obat diletakkan pada tempat dimana obat disimpan
6.
Surat Perintah Mengeluarkan Barang
(SPMB)
Dokumen ini berisi
perintah dan/atau perizinan mengeluarkan obat dari gudang penyimpanan dan
diselenggarakan oleh Pengurus Barang/Obat dengan diketahui oleh Kepala Gudang.
7.
Surat Bukti Barang/Obat Keluar
Dokumen ini
berisi daftaf, jumlah dan harga barang/obat yang telah dikeluarkan dari gudang
penyimpanan dan diselenggarakan oleh Pengurus Barang/obat dengan diketahui oleh
Kepala Gudnag.
8.
Surat Kiriman Obat
Dokumen yang
berisi daftar dan jumlah obat serta alamat tujuan obat yang dikirim. Dokumen
ini diselenggarakan oleh Pengurus Barang/Obat dengan diketahui oleh Kepala
Gudang.
9.
Daftar Isi Kemasan
Merupakan dokumen
atau lembar yang berisi daftar dan jumlah obat dalam setiap kemasan,
diselenggarakan oleh Pengurus Barang disaksikan oleh Pemilik/penerima Obat
10. Berita Acara Penerimaan Obat
Merupakan dokumen
yang brisi daftar, jumlah dan asal/sumber obat yang diterima. Dokumen ini
diterbitkan oleh Panitia Pemeriksaan Penerimaan Obat.
11. Berita Acara Penyerahan Obat
Merupakan dokumen yang berisi
daftar, jumlah obat yang akan diserahkan dan kepada siapa obat akan diserahkan.
Dokumen ini diterbitkan/dibuat oleh kepala gudang.
E.
Standart
Operasional Prosedur (SOP)
Kegiatan dengan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur dijalankan
dengan benar maka perusahaan/ institusi akan mendapatkan banyak manfaat dari
penerapan SOP tersebut antara lain :
1. Memberikan
penjelasan tentang prosedur kegiatan secara detail dan terinci dengan jelas dan
sebagai dokumentasi aktivitas proses bisnis perusahaan.
2. Meminimalisasi
variasi dan kesalahan dalam suatu prosedur operasional kerja
3. Mempermudah
dan menghemat waktu dan tenaga dalam program training karyawan
4. Menyamaratakan
seluruh kegiatan yang dilakukan oleh semua pihak
5. Membantu
dalam melakukan evaluasi dan penilaian terhadap setiap proses operasional dalam
institusi/perusahaan.
6. Membantu
mengendalikan dan mengantisipasi apabila terdapat suatu perubahan kebijakan
7. Mempertahankan
kualitas organisasi/institusi melalui konsistensi kerja karena
intitusi/perusahaan telah memiliki sistem kerja yang sudah jelas dan
terstruktur secara sistematis.
F.
Pelayanan
& Praktik Kefarmasian Dalam PP No. 51 Tahun 2009
Terdapat beberapa hal yang perlu digaris
bawahi dalam beberapa klausul PP 51/2009. Secara umum PP ini memberi harapan
yang besar bagi Apoteker Indonesia untuk berkiprah sesuai cita-cita luhurnya.
Akan tetapi, benarkah impian Apoteker untuk dihargai oleh masyarakat luas dalam
kesejajarannya dengan dokter itu akan dapat menjadi nyata ? Ini adalah
pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab. Kita berpikir bahwa untuk dapat
mewujutkan itu dalam tataran yang luas tentu tidak mungkin bisa diterjemahkan
secara segmental oleh orang per orang individu Apoteker.
Organisasi Profesi sebagai Cermin
Perilaku Apoteker Indonesia sangat menentukan dan harus mampu menderivasi PP
ini ke dalam satuan-satuan Kompetensi yang lebih konkrit (SKP dan SKK TTK).
Serta oleh karena itu harus dipikirkan pula Sistem Imbalan (Jasa Profesi)
sebagaimana yang tersurat dalam UU Kesehatan 2009 Pasal 27 bagi Apoteker
mengiringi kewajiban yang harus dilaksanakannya. Commercial Fee karena fungsi
pengelolaan sarana di Apotek dan berhubungan dengan transaksi jual beli
komoditas farmasi harus dipisahkan secara jelas dengan Professional Fee karena
hubungannya dengan kewenangan mengambil keputusan pengobatan dan konselingnya
atas pasien.
Selama ini keberadaan Apoteker
"Pengelola" sangat 'under ordinat' atas Pemodal. Gaji/honorarium yang
diterimanya sangatlah tidak layak untuk menjadikan Profesi ini sebagai
"Jabatan Yang Berharga dan Mensejahterakan", tatapi hanya sebagai
"Jabatan yang Cukup untuk menyambung nyawa selama 1 bulan
berikutnya". Oleh karena itu "Professional Fee" bagi Apoteker
adalah suatu keniscayaan agar Pemodal benar-benar dapat menghargai kita; selain
tentu dengan melakukan Reformasi/Revolusi Pelayanan Obat/Resep harus dan hanya
dilakukan dari "Tangan Apoteker" melalui mekanisme dokumentasi
"Lembar Skrining/Konseling Resep" sebagai salah satu parameter SKP
baginya serta Obat-obat Keras harus dipisahkan dalam Ruang tersendiri yang
kuncinya dikuasai/dipegang oleh Apoteker. Pemodal yang tidak sepihak dan tidak
mendukung Kompetensi dan Praktek Apoteker, Rekomendasi sebaiknya tidak diobral
dengan harga murah dimana penanggung ongkos yang paling besar adalah
Apoteker/Profesi itu sendiri.
G.
Pokok-Pokok
Ketentuan Umum
1.
Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan
dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas
resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan
obat tradisional.
2.
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang
melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis
Kefarmasian;
3.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang
telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
4.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga
yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas
Sarjana Farmasi,Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten
Apoteker.
5.
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang
digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
6.
Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang
digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
7.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan
Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien
8.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah
sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu
apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau
praktek bersama.
9.
Apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
10. Toko
Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan
obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran
11. Standar
Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara
baik.
12. Standar
Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional
tentang Pekerjaan Kefarmasian.
13. Standar
Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas
produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.
14. Organisasi
Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
15. Surat
Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
16. Surat
Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah
bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian
yang telah diregistrasi.
17. Surat
Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang
diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada
Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
18. Surat
Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan
Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
19. Rahasia
Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak
boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Rahasia
Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi,
proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh
diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
H.
Rahasia
Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian
1. Setiap
Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan
Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.
2. Rahasia
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien,
memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien
sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
I.
Kendali
Mutu dan Kendali Biaya
1. Setiap
Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib
menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya.
2. Pelaksanaan
kegiatan kendali mutu dan kendali biaya dilakukan melalui audit kefarmasian.
3. Pembinaan
dan pengawasan terhadap audit kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian
mutu dan pengendalian biaya dilaksanakan oleh Menteri
DAFTAR PUSTAKA
Febriawati,
Henni. 2013. Manajemen Loistik Farmasi Rumah
Sakit. Yogyakarta : Gosyen Publishing
Wijayaningsih,
Kartika Sari. 2013. Farmakologi Dasar untuk
Mahasiswa Keperawatan.Jakarta : CV. Trans Info Media
Bogadenta,
Aryo. 2012. Manajemen Pengelolaan Apotek.
Yogyakarta : D-Medika
Peraturan
Menteri Kesehatan Republic Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Jakarta.