Minggu, 22 November 2015

Tugas Online 3 Henina "PELAYANAN RAWAT INAP"

PELAYANAN RAWAT INAP

DEFINISI
Rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit dimana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Kesehatan lain.
Rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit di mana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana.
Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Rawat inap merupakan suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008), antara lain :
a. Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
b. Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
1)      Apa yang mereka kehendaki
2)      Kapan mereka menghendaki
3)      Siapa yang ingin mereka temui
4)      Mengapa mereka menginginkannya
5)      Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002))

TUJUAN PELAYANAN RAWAT INAP
a.        Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b.        Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c.        Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
d.       Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
e.        Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
f.         Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
g.        Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.

STANDART PELAYANAN RAWAT INAP
Berdasarkan Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit, yaitu :
a.    Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
1)            Kelas Utama (termasuk VIP) 
2)            Kelas I
3)            Kelas II dan Kelas III
b.  Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
1)      pasien baru
2)      pasien lama
c.  Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
1)      Dikirim oleh dokter rumah sakit
2)      Dikirim oleh dokter luar
3)      Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
4)      Datang atas kemauan sendiri

INDIKATOR PELAYANAN RAWAT INAP
a.    Pemberi pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3;
b.    Dokter penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100%;
c.    Ketersediaan pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah;
d.    Jam visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja;
e.    Kejadian infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%;
f.     Kejadian infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%;
g.    Tidak adanya kejaadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar
h.    100%;
Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
i.     Kejadian pulang paksa, standar ≤ 5%;
j.     Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
k.    Rawat inap TB : 
- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
l.     Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organik;
m.  Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%;
n.    Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%;
o.    Lamanya hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP
1.  Manajemen Pelayanan Medik
a.          Menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan
b.          Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik.
c.          Pelayanan medik di Rumah Sakit : adalah salah satu jenis pelayanan Rumah Sakit yang diberikan oleh tenaga medik.
d.         Manajemen Pelayanan Medik di Rumah Sakit secara sederhana : adalah suatu pengelolaan yang meliputi perencanaan berbagai sumber daya medik dengan mengorganisir serta menggerakkan sumber daya tersebut diikuti dengan evaluasi dan kontrol yang baik, sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang merupakan bagian dari sistem pelayanan di Rumah Sakit.
2. Pelayanan Medik
e.          Tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan, beban kerja yang ada dengan memperhitungkan kecenderungan (TREND) pada masa yang akan datang.
f.           Sumber daya lain yang dibutuhkan untuk terselenggaranya suatu pelayanan medis.
g.          Kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan dengan memperhitungkan sumber daya potensial yang ada  maupun kendala yang mungkin terjadi. Berdasarkan "waktu" maka perencanaan kegiatan dapat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan jangka panjang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Dalam perencanaan kegiatan alangkah baiknya apabila Ruma h Sakit mempunyai skala prioritas dan mempunyai projek unggulan.
Atau dengan sumber yang berbeda, Alur/prosedur pelayanan rawat inap yaitu :
1.                Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.                Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.                Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4.                Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

Untuk Pasien Umum
1.        Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.         
2.        Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.        Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.        Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
1.           Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.           Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.           Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.           Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.           Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.           Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.           Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.           Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
9.           Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10.       Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11.       Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12.       Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13.       Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14.       Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
15.       Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16.       Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap

PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN RAWAT INAP
 Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
a.       Penerimaan Pasien ( Admission )
b.      Pelayanan Medik
c.       Pelayanan Penunjang Medik
d.      Pelayanan Perawatan
e.       Pelayanan Obat
f.       Pelayanan Makanan
g.      Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:        
1)        Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
2)        Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
3)        Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4)        Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.