PELAYANAN RAWAT INAP
DEFINISI
Rawat
inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit dimana penderita tinggal/mondok
sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan
atau Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Kesehatan lain.
Rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit di
mana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari
Pelaksana.
Rawat
Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan kesehatan
perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan,
rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan
rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah
bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Rawat inap merupakan suatu bentuk
perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu
tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang
terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008), antara
lain :
a. Memberikan bantuan kepada orang
yang mempunyai kebutuhan
b. Memberikan pelayanan atas semua
hal berikut ini:
1) Apa yang mereka kehendaki
2) Kapan mereka menghendaki
3) Siapa yang ingin mereka temui
4) Mengapa mereka menginginkannya
5) Cara apa yang mereka kehendaki dalam
melekukan pekerjaan tersebut.
Pelayanan rawat inap adalah
pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur
perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan
atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002))
TUJUAN PELAYANAN RAWAT INAP
a.
Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari
sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b.
Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik
antara unit maupun antara profesi.
c.
Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa
perawat.
d.
Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk
meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
e.
Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan
berkembangnya gagasan yang kreatif.
f.
Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai
metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
g.
Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat
peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.
STANDART PELAYANAN RAWAT INAP
Berdasarkan
Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit, yaitu :
a. Klasifikasi
perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan
yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
1)
Kelas Utama (termasuk VIP)
2)
Kelas I
3)
Kelas II dan Kelas III
b.
Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
1)
pasien baru
2)
pasien lama
c.
Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
1)
Dikirim oleh dokter rumah sakit
2)
Dikirim oleh dokter luar
3)
Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
4)
Datang atas kemauan sendiri
INDIKATOR PELAYANAN RAWAT INAP
a.
Pemberi
pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3;
b.
Dokter
penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100%;
c.
Ketersediaan
pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah;
d.
Jam
visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja;
e.
Kejadian
infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%;
f.
Kejadian
infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%;
g.
Tidak
adanya kejaadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar
h.
100%;
Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
i.
Kejadian
pulang paksa, standar ≤ 5%;
j.
Kepuasan
pelanggan, standar ≥ 90%;
k. Rawat inap TB :
- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan
mikroskopis, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
l.
Ketersediaan
pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar
napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organik;
m.
Tidak
adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%;
n.
Kejadian
re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%;
o.
Lamanya
hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP
1. Manajemen
Pelayanan Medik
a.
Menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk
tenaga kesehatan
b.
Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan
tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan
"Pascasarajna" yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik.
c.
Pelayanan medik di Rumah Sakit : adalah salah satu
jenis pelayanan Rumah Sakit yang diberikan oleh tenaga medik.
d.
Manajemen Pelayanan Medik di Rumah Sakit secara
sederhana : adalah suatu pengelolaan yang meliputi perencanaan berbagai sumber
daya medik dengan mengorganisir serta menggerakkan sumber daya tersebut diikuti
dengan evaluasi dan kontrol yang baik, sehingga dihasilkan suatu pelayanan
medik yang merupakan bagian dari sistem pelayanan di Rumah Sakit.
2. Pelayanan
Medik
e.
Tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pelayanan
yang diberikan, beban kerja yang ada dengan memperhitungkan kecenderungan
(TREND) pada masa yang akan datang.
f.
Sumber daya lain yang dibutuhkan untuk
terselenggaranya suatu pelayanan medis.
g.
Kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sasaran
yang diharapkan dengan memperhitungkan sumber daya potensial yang ada
maupun kendala yang mungkin terjadi. Berdasarkan "waktu" maka
perencanaan kegiatan dapat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan jangka
panjang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Dalam perencanaan kegiatan
alangkah baiknya apabila Ruma h Sakit mempunyai skala prioritas dan mempunyai
projek unggulan.
Atau
dengan sumber yang berbeda, Alur/prosedur pelayanan rawat inap yaitu :
1.
Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.
Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.
Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4.
Untuk pasien
yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk
pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap
(untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum
1.
Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
2.
Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab
pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.
Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa
KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.
Setelah form
“Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat
Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien
Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
1.
Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.
Bila pasien
masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan
oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan
diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.
Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.
Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5.
Bila syarat
adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu
maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap).
Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.
Tentukan dan
beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati
oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait,
dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.
Bila pasien
meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan
“Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.
Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya
9.
Setelah form
“Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani
oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan),
berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke
bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda
Rawat Inap.
12. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan
dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa
ruangan telah siap untuk ditempati.
15. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap
PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN RAWAT INAP
Kegiatan
Pelayanan Rawat Inap
a.
Penerimaan Pasien ( Admission )
b.
Pelayanan Medik
c.
Pelayanan Penunjang Medik
d.
Pelayanan Perawatan
e.
Pelayanan Obat
f.
Pelayanan Makanan
g.
Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut
Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami
tingkat proses transformasi, yaitu:
1)
Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran
dan keyakinan dirawat tinggal di rumah sakit.
2)
Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan
diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan
dalam program perawatan dan therapi.
3)
Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi
dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4)
Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya,
pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali
ke proses untuk didiagnosa ulang.