Minggu, 22 November 2015

Tugas Online 3 Henina "PELAYANAN RAWAT INAP"

PELAYANAN RAWAT INAP

DEFINISI
Rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit dimana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Kesehatan lain.
Rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit di mana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana.
Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Rawat inap merupakan suatu bentuk perawatan, dimana pasien dirawat dan tinggal di rumah sakit untuk jangka waktu tertentu. Selama pasien dirawat, rumah sakit harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari Anggraini (2008), antara lain :
a. Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
b. Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
1)      Apa yang mereka kehendaki
2)      Kapan mereka menghendaki
3)      Siapa yang ingin mereka temui
4)      Mengapa mereka menginginkannya
5)      Cara apa yang mereka kehendaki dalam melekukan pekerjaan tersebut.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002))

TUJUAN PELAYANAN RAWAT INAP
a.        Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b.        Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c.        Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
d.       Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
e.        Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
f.         Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
g.        Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.

STANDART PELAYANAN RAWAT INAP
Berdasarkan Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit, yaitu :
a.    Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
1)            Kelas Utama (termasuk VIP) 
2)            Kelas I
3)            Kelas II dan Kelas III
b.  Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
1)      pasien baru
2)      pasien lama
c.  Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
1)      Dikirim oleh dokter rumah sakit
2)      Dikirim oleh dokter luar
3)      Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
4)      Datang atas kemauan sendiri

INDIKATOR PELAYANAN RAWAT INAP
a.    Pemberi pelayanan di rawat inap, standar dokter spesialis, perawat minimal D3;
b.    Dokter penanggungjawab pasien rawat inap, standar 100%;
c.    Ketersediaan pelayanan rawat inap, standar anak, penyakit dalam, kebidanan, bedah;
d.    Jam visite dokter spesialis, standar 08.00 s.d. 11.00 setiap hari kerja;
e.    Kejadian infeksi pasca operasi, standar ≤ 1.5%;
f.     Kejadian infeksi nosokomial, standar ≤ 1.5%;
g.    Tidak adanya kejaadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian, standar
h.    100%;
Kematian pasien ≥ 48 jam, standar ≤ 0.24%;
i.     Kejadian pulang paksa, standar ≤ 5%;
j.     Kepuasan pelanggan, standar ≥ 90%;
k.    Rawat inap TB : 
- Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis, standar ≥ 60%;
- Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS, standar ≥ 60%;
l.     Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa, standar napza, gangguan psikotik, gangguan neurotik, gangguan mental organik;
m.  Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri, standar 100%;
n.    Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan, standar 100%;
o.    Lamanya hari perawatan pasien gangguan jiwa, standar ≤ 6 minggu.
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP
1.  Manajemen Pelayanan Medik
a.          Menurut PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan
b.          Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis adalah lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik.
c.          Pelayanan medik di Rumah Sakit : adalah salah satu jenis pelayanan Rumah Sakit yang diberikan oleh tenaga medik.
d.         Manajemen Pelayanan Medik di Rumah Sakit secara sederhana : adalah suatu pengelolaan yang meliputi perencanaan berbagai sumber daya medik dengan mengorganisir serta menggerakkan sumber daya tersebut diikuti dengan evaluasi dan kontrol yang baik, sehingga dihasilkan suatu pelayanan medik yang merupakan bagian dari sistem pelayanan di Rumah Sakit.
2. Pelayanan Medik
e.          Tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan, beban kerja yang ada dengan memperhitungkan kecenderungan (TREND) pada masa yang akan datang.
f.           Sumber daya lain yang dibutuhkan untuk terselenggaranya suatu pelayanan medis.
g.          Kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan dengan memperhitungkan sumber daya potensial yang ada  maupun kendala yang mungkin terjadi. Berdasarkan "waktu" maka perencanaan kegiatan dapat harian, mingguan, bulanan, tahunan dan jangka panjang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Dalam perencanaan kegiatan alangkah baiknya apabila Ruma h Sakit mempunyai skala prioritas dan mempunyai projek unggulan.
Atau dengan sumber yang berbeda, Alur/prosedur pelayanan rawat inap yaitu :
1.                Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.                Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.                Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4.                Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

Untuk Pasien Umum
1.        Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.         
2.        Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
3.        Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
4.        Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
1.           Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2.           Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
3.           Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
4.           Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.           Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
6.           Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7.           Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
8.           Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
9.           Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
10.       Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11.       Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12.       Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13.       Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14.       Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
15.       Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
16.       Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap

PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN RAWAT INAP
 Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
a.       Penerimaan Pasien ( Admission )
b.      Pelayanan Medik
c.       Pelayanan Penunjang Medik
d.      Pelayanan Perawatan
e.       Pelayanan Obat
f.       Pelayanan Makanan
g.      Pelayanan Administrasi Keuangan
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:        
1)        Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
2)        Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
3)        Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4)        Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.


Rabu, 28 Oktober 2015

PELAYANAN RAWAT JALAN

Tugas Online 2
Managemen Pelayanan Rumah Sakit
Henina Deviyanti 2014 - 31 - 207

PELAYANAN RAWAT JALAN

Pelayanan rawat jalan (ambulatori services) adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sedrhana yang dimaksud dengan pelayanan raat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap ( hospitalization ) (Feste, 1989). Kedalam pengertian pelayanan rawat jalan initermasuk ridak hanya diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal seperti Rumah Skit atau Klinik, tetapi juga diselenggarakna di rumah pasien (home care) serta di rumah  perawatan (nursing homes).
Dibandingkan dengan pelayanan rawat inap, pelayanan rawat jalan ini memang tampak berkembang lebih pesat. Roemer (1981) mencatat bahwa peningkatan angka utilisasi pelayanan rawat jalan di rumah sakit misalnya, adalah dua sampai tiga kali lebih dari peningkatan angka utilisasi pelayanan rawat inap. Hal yang sama juga di temukan pada jumlah sarana pelayanannya. Di Amerika Serikat misalnya, seperti yang dilaporkan oleh prospective Payment Assessment Commision, peningkatan jumlah sarana pelayanan tersebut untuk periode 1983-1988 tidak kurang dari 41%.
    Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini termasuk tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).
B.  Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Rumah Sakit
     Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang ada kaitannya dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama

Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Rumah Sakit
Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang ada kaitannya dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.

Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00  13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00  11.00.
Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

Banyak faktor yang berperan sebagai penyebab makin berkembangnya pelayanan dan juga sarana pelayanan berobat jalan ini. Jika disederhanakan, paling tidak dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu : ( Cambridge Research Institute, 1976; Avery dan Imdieke, 1984; Feste,1989):
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan relatif lebih sederhana dan murah, dan karena itu lebih banyak didirikan.
Kebijakan pemerintah yang untuk mengendalikan biaya kesehatan mendorong dikembangkannnya sebagai sarana pelayanan rawat jalan.
Tingakat kesadaran kesehatan penduduk yangmakin meningkat, yang tidak lagi membutuhkan pelayanan untuk mengobati penyakit saja, tetapi juga untuk memelihara atau meningkatkan kesehatan yang umumnya dapat dilayanai oleh sarana pelayanan rawat jalan saja.
Kemajuan ilmu teknologi kedokteran yang telah dapat melakukan berbagai tindakan kedokteran yang dulunya memerlukan pelayanan rawat inap, tetapi pada saat ini cukup dilayani dengan pelayanan rawat jalan saja.
Utilisasi Rumah Sakit yang makin terbatas, dan karenanya untuk meningkakan pendapatan, kecuali lebih megembangkan pelayanan rawat jalan yang ada di rumah sakit juga terpaksa mendirikan berbagai sarana pelayanan rawat jalan di luar Rumah Sakit.

Demikianlah sesuai dengan perkembangan yang dialami, maka pada saat ini berbagai bentuk pelayanan rawat jalan banyak diselenggarakan, berbagai bentuk terebut dapat di bedakan atas dua macam ( Feste, 1989) :
Pelayanan rawat jalan oleh klinik Rumah Sakit
Bentuk pertama dari pelayanana rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang ada kaitannya dengan Rumah Sakit. Pada saat ini berbagai jenis pelayanan rawat jalan banyak diselenggarakan oleh klinik Rumah Sakit, yang secara umum dapat dibedakan atas empat macam:
Pelayanan gawat darurat yakni untuk menangani pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan mendadak.
Pelayanan rawat jalan paripurna yakni untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan.
Pelayanan rujukan yakni yang hanya melayani pasien-pasien yang dirujuk oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
Pelayanan bedah jalan yakni yang memberikan pelayanan edah yang dipulangkan pada hari yang sama.
Dapat ditambahkan bahwa yang termasuk dalam kategori pelayanana awat jalan bentuk pertama ini, tidak hanya diselenggarakan di Rumah Sakit saja, tetapi jga yang diselenggrakan oleh klinik lain di luar Rumah Sakit. Dengan catatan bahwa kliik lain harus mempunyai hubungan organisatoris dengan Rumah Sakit, dalam arti merupakan perpanjangan tangan dari Rumah Sakit yang bersangkutan.

Pelayanan rawat jalan oleh klinik mandiri
bentuk kedua dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang mandiri yakni yang tidak ada hubungan organisatoris dengan Rumah Sakit, bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya yang secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
Klinik mandiri sederhana
Bentuk klinik mandiri sederhana yang poluler adalah praktek dokter umum dan atau praktek dokter spesialis secara perseoranagn. Untuk Indonesia ditambah lagi dengan praktek Bidan.
Klinik mandiri institusi
Bentuk klinik mandiri institusi banyak macamnya. Mulai dari praktek bekelompok, poliklinik, PUSKESMAS, Dan di Amerika Serikat ditambah lagi dengan HMOs dan PPOs.

Menjaga Mutu Pelayanan Rawat Jalan
Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok  program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersufat baku.
Tenaga pelaksana bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan

Alur Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan
Alur Pelayanan di Poliklinik
Mendaftar di Tempat Penerimaan Pasien I (TPPI) Bidang Rekam Medis Pendaftaran, untuk mendapatkan nomor urut periksa
Memberitahukan kepada Petugas Klinik yang dituju, nomor urut periksanya, dan menanti pemeriksaan dokter.
Ke Kas/Bank untuk validasi/membayar biaya Pemeriksaan Dokter, Resep Obat, Laboratorium, Radiologi, dan penunjang lain, jika memang menggunakan fasilitas tersebut atas perintah dokter yang sudah disanggupi dan disetujui pasien
Pemeriksaan Laboratorium, Radiologi, penunjang lain (bila perlu), dengan menunjukkan tanda pembayaran yang sudah divalidasi Kas/Bank
Ke Instalasi Farmasi untuk mengambil obat, dengan menunjukkan tanda pembayaran yang sudah divalidasi Kas/Bank
Pulang dengan membawa obat
Bila perlu RAWAT INAP, mendaftar di TPP II (Admisi) untuk mendapatkan kamar sesuai permintaan pasien/keluarga atau sesuai haknya bagi pasien tanggungan (instansi yang bekerja sama)



Sabtu, 10 Oktober 2015

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT 201431207



Tugas Online 1
Henina Deviyanti
NIM 2014.31.207

PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

A.    Definisi
Pelayanan Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani pelayanan medis 24 jam. RSIA Bunda Jakarta juga memiliki layanan UGD 24 jam dengan beberapa dokter umum yang melayaninya. UGD 24 jam melayani kasus-kasus khususnya gawat darurat.
Pelayanan Gawat Darurat  (Emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Unit Gawat Darurat (emergency unit). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan unit gawat darurat (UGD) tersebut dapat beraneka macam, namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung dalam rumah sakit (hospital based emergency unit).
Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam keadaan gawat dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan medis dan keperawatan yang profesional.
Pelayanan gawat darurat adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu unit terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit terkait lainnya.


B.     Tujuan
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang dating dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian , menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnla yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datangakan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan oengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.
Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dengan cepat, tepat, ramah serta terpadu (CTRT) dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian (to save life and limb).
C.    Kegiatan
Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD banyak macamnya, secara umum dapat dibedakan atas tiga macam (Flynn, 1962) :
  1. Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Kegiatan pertama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life savng), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin meningkat.
  2. Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Kegiatan kedua yang menjadi tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.
  3. Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat. Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.
D.     Yang Dapat Dilayani Secara Umu Oleh Rumah Sakit
1.      Mampu menangani pasien gawat darurat, tidak darurat, darurat tidak gawat, dan pasien tidak gawat, tidak darurat oleh karena penyakit tertentu
2.      Semua kecelakaan (accident) yang menimbulkan cedera fisik, mental, sosial
3.      Dengan kecepatan yang rata-rata selalu dibutuhkan sangat singkat sehingga harus mampu melakukan pelayanan terhadap :
a.       Gangguan pernafasan
b.      Susunan saraf pusat
c.       Sistem kardiovaskuler
d.      Trauma
e.       Berbagai luka
f.       Patah tulang
g.      Infeksi
h.      Gangguan metabolisme
i.        Keracunan
j.        Kerusakan organ
k.      dll.
4.      Mampu menangani kejadian sehari-hari, korban musibah masal, dan bencana

Referensi :
http://bethesda.or.id/pelayanan/78/instalasi_gawat_darurat_%28igd%29.html